A.
Tinjauan Umum
Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Penyelenggaraan jasa multimedia
adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis
teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa
internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisi berbayar.
Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Ø
jasa
televisi berbayar;
Ø
jasa akses internet (internet service
provider);
Ø
jasa
interkoneksi internet (NAP);
Ø
jasa internet teleponi untuk keperluan
publik;
Ø
jasa
wireless access protocol (WAP);
Ø
jasa
portal;
Ø
jasa
small office home office (SOHO );
Ø
jasa
transaksi on-line;
Ø
jasa
aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d,
e,f,g dan huruf h;
Penyelenggaraan
jasa multimedia yang dilakukan sejak
didirikan pada tahun 1999 dengan
nama firstwap Mobile Internet Services GmbH di Austria dan PT Firstwap di
Indonesia menjadi perusahaan telekomunikasi yang membangun layanan mobile messaging secara global berbasis pada
SMS, WAP, Web , MMS, teknologi mobile dan internet.
Pada saat ini memiliki lebih dari 2 juta pelanggan
di layanan mobile messagingnya. Untuk pasar di Indonesia, PT Firstwap memiliki
2 situs jasa multimedia yaitu wapindonesia dan gsmclub yang memiliki penambahan
± 28.500 pemanfaat jasa
multimedia perbulan, dan dalam
memberikan layanan dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang dituangkan
dalam ketentuan layanan berbentuk klausula baku.
B. Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen
Antara konsumen pemanfaat jasa
multimedia dengan penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan pelaku usaha
terdapat hubungan hukum didasarkan pada hukum perlindungan konsumen, karena
penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan termasuk kategori yang melakukan
kegiatan usaha sebagaimana perumusan pelaku usaha menurut pasal 1 angka 3 UUPK
dan pemanfaat jasa multimedia termasuk kategori konsumen menurut permumusan
pasal 1 angka 2 UUPK.
Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.[36]
Perlindungan terhadap konsumen pemanfaat jasa multimedia menurut UUPK adalah
sama dengan perlindungan terhadap konsumen lainnya.
Hak dari konsumen pemanfaat jasa
multimedia, adalah sebagai berikut :
Ø hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau
jasa;
Ø hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
Ø hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang
digunakan;
Ø hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
Ø hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
Ø hak
untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
Ø hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban penyelenggaraan jasa multimedia yang
dilakukan pelaku usaha sebagai berikut:
Ø beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
Ø memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø
memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
di persyaratkan
dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti, penyelenggaraan jasa
multimedia harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan. Penyelenggara jasa multimedia wajib memenuhi kualitas
standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Departemen Pos dan
Telekomunikasi.
Mengenai masalah standar dan
standarisasi, UUPK tidak mencantumkan definisi kedua hal tersebut. Yang
dimaksud dengan standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan,
disusun berdasarkan consensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan dating
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sedangkan pengertian
standarisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan
standar, dilaksanakan secara tertib dan kerjasama dengan semua pihak.
Penyelenggaraan jasa multimedia
juga dilarang memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan
jasa tersebut. Contoh yang pernah dirasakan konsumen pemanfaat jasa multimedia
yang dilakukan PT Firstwap adalah pelaku usaha selalu menggunakan ketentuan
layanan yang berbentuk klausula baku untuk menjawab semua keluhan konsumen.
C. Ganti Rugi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Jika konsumen pemanfaat jasa multimedia dirugikan akibat mengkonsumsi jasa yang
diperdagangkan oleh penyelenggaraan jasa multimedia, konsumen dapat meminta
ganti rugi atas kerugian yang dideritanya tersebut.
Ganti
rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi dan pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya
unsur kesalahan.
Jika
pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak
memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka pelaku usaha tersebut dapat
digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau diajukan ke badan
pengadilan di tempat kedudukan konsumen. Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur
kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku
usaha.
D. Ganti Rugi Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Konsumen pemanfaat jasa
multimedia yang merasa dirugikan dapat menggugat berdasarkan perbuatan melawan
hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang isinya :
“Tiap
perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut”
dengan membuktikan unsur-unsur yang terdapat pada pasal
1365 KUHPerdata tersebut, yaitu:
1.
Ada perbuatan
2.
Perbuatan
tersebut melawan hukum
3.
Ada kesalahan
4.
Ada kerugian
5.
Ada hubungan kausal antara kesalahan
dengan kerugian
Yang dimaksudkan sebagai
perbuatan dalam hal ini adalah baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun
tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu,
padahal mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari
hukum yang berlaku.
Yang dimaksudkan dengan melawan
hukum diartikan seluas luanya meliputi hal hal sebagai berikut:
Ø Perbuatan
yang melanggar undang undang yang berlaku;
Ø Yang
melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum.
Ø Perbuatan
yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Ø Perbuatan
yang bertentangan dengan kesusilaan;
Ø Perbuatan
yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk
memperhatikan kepentingan orang lain.
Kesalahan merupakan unsur yang
penting dalam perbuatan melawan hukum karena dengan terbuktinya kesalahan membuktikan
terjadinya perbuatan melawan hukum. Suatu kesalahan apabila memenuhi unsur unsur sebagai
berikut:
1.
Ada unsur kesengajaan,atau;
2.
Ada unsur kelalaian, dan;
3.
Tidak ada alasan pembenar atau alasan
pemaaf
Kerugian dapat bersifat materiil
(harta kekayaan) dan dapat pula bersifat idiil. Dengan demikian kerugian harus
diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda
seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seorang
manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seseorang.
E. Peraturan Menteri Komunikasi DAN Informatika Tentang Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi
Pasal 46
penyelenggara jasa multimedia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. jasa akses internet (ISP)
b. jasa interkoneksi internet
c. jasa internet telepon untuk keperluan publik
d. jasa sistem komunikasi data
Pasal 63
permohonan izin prinsip penyelenggara jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari
instansi yang berwenang.
b. perubahan akta perusahaan beserta persetujuan
atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang.
c. nomor pokok wajib pajak
d. surat keterangan domisili
e. rencana usaha yang memuat:
1. jenis layanan sesuai
penyelenggara yang dimohonkan.
2. cakupan wilayah pembangunan
dan layanan yang akan dibangun yang
merupakan komitmen untuk 5 tahun
f. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling
sedikit sebesar 5% dari
total
investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi
selama 5
tahun sebagaimana tercantum dalam cakupan wilayah
pembangunan.
g. kofigurasi data teknis dan perangkat.
h. untuk perusahaan existing wajib melampirkan surat
keterangan tidak ada
pajak
yang terhutang dari kantor pajak.
i. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham
perusahaan langsung
sampai
dengan dua tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara
asal
pemilik saham.
j. surat pernyataan tidak merubah susunan kepemilikan
saham perusahaan
selama
masa laku izin prinsip.
k. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan
saham
perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum
memenuhi
kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban
pembangunan selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam izin
penyelenggaraan
telekomunikasi.
l. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan
perusahaan lain
(pada
tingkat direktur utama).
Pasal 64
1. penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam
pasal 63
dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender terhitung sejak
permohonan
diterima dengan lengkap.
2. dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggara
jasa telepon dasar tidak
memenuhi
persyaratan yang ditentukan, menteri memberikan penolakan
secara
tertulis dengan disertai alasan penolakan.
3. dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggara
jasa telepon dasar tidak
memenuhi persyaratan
yang ditentukan, direktur jenderal memberikan
penolakan
secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
4. apabila dalam jangka waktu 60 hari kalender sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1)
tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan,
permohonan
izin prinsip dianggap disetujui.
Pasal 66A
1. pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah
susunan kepemilikan
saham
perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan
paling
sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun.
2. dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud
merubah susunan
kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan
saham
perusahaan wajib dilaporkan kepada menteri untuk penyelenggaraan
jasa telepon
dasar atau kepada direktur jenderal untuk penyelenggaraan jasa
nilai tambah telepon dan jasa multimedia.
3. larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi
perusahaan
terbuka yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui
bursa
saham dalam negeri.
Pasal 69
1. pemilik izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam
pasal 65 ayat (1) dan ayat
(2) yang
telah siap menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib mengajukan
permohonan
uji laik operasi kepada direktur jenderal.
1(a). permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksu
pada aya (1)
disampaikan paling lama 30 hari sebelum izin prinsip berakhir.
2. permohonan uji laik operasi dan izin penyelenggaraan
diajukan secara tertulis
dengan melampirkan:
a. salinan izin prinsip.
b. lokasi/peta digital infrastruktur
hasil penyediaan yang akan di uji laik
operasi sesuai dengan izin prinsip.
c. spesifikasi teknis perangkat
telekomunikasi yang telah dibangun
d. daftar perangkat
telekomunikasi
e. salinan sertifikat alat dan
perangkat telekomunikasi yang digunakan.
Pasal 75
1. dihapus
2. dihapus
3. menteri menerbitkan izin penyelenggara jasa telepon
dasar paling lama 14
hari
kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.
4. direktur jenderal menerbitkan izin penyelenggaraan
jasa nilai tambah telepon
dan jasa
multimedia paling lama 14 hari kerja sejak surat keterangan laik
operasi
diterbitkan.
Daftar Pustaka
Peraturan menteri komunikasi dan informatika
Nomor
: 31/per/m.kominfo/09/2008
Peraturan menteri komunikasi dan informatika atas
keputusan menteri perhubungan nomor : km. 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan
jasa telekomunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar