Selasa, 18 Juni 2013

Jasa Multimedia

 PENYELENGGARAAN JASA MULTIMEDIA

A.     Tinjauan Umum Penyelenggaraan Jasa Multimedia

            Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisi berbayar. Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Ø      jasa televisi berbayar;
Ø      jasa akses internet (internet service provider);
Ø      jasa interkoneksi internet (NAP);
Ø      jasa internet teleponi untuk keperluan publik;
Ø      jasa wireless access protocol (WAP);
Ø      jasa portal;
Ø      jasa small office home office (SOHO);
Ø      jasa transaksi on-line;
Ø      jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e,f,g dan huruf h;

Penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan sejak  didirikan pada tahun 1999  dengan nama firstwap Mobile Internet Services GmbH di Austria dan PT Firstwap di Indonesia menjadi perusahaan telekomunikasi yang membangun layanan mobile messaging secara global berbasis pada SMS, WAP, Web , MMS, teknologi mobile dan internet.
Pada saat ini memiliki lebih dari 2 juta pelanggan di layanan mobile messagingnya. Untuk pasar di Indonesia, PT Firstwap memiliki 2 situs jasa multimedia yaitu wapindonesia dan gsmclub yang memiliki penambahan ± 28.500 pemanfaat jasa multimedia perbulan, dan dalam memberikan layanan dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang dituangkan dalam ketentuan layanan berbentuk klausula baku.

B. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Antara konsumen pemanfaat jasa multimedia dengan penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan pelaku usaha terdapat hubungan hukum didasarkan pada hukum perlindungan konsumen, karena penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan termasuk kategori yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana perumusan pelaku usaha menurut pasal 1 angka 3 UUPK dan pemanfaat jasa multimedia termasuk kategori konsumen menurut permumusan pasal 1 angka 2 UUPK.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[36] Perlindungan terhadap konsumen pemanfaat jasa multimedia menurut UUPK adalah sama dengan perlindungan terhadap konsumen lainnya.
     Hak dari konsumen pemanfaat jasa multimedia, adalah sebagai berikut :
Ø      hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
Ø      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
Ø      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ø      hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø      hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø      hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan  pelaku usaha sebagai berikut:

Ø      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti, penyelenggaraan jasa multimedia harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyelenggara jasa multimedia wajib memenuhi kualitas standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Departemen Pos dan Telekomunikasi.
Mengenai masalah standar dan standarisasi, UUPK tidak mencantumkan definisi kedua hal tersebut. Yang dimaksud dengan standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan consensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan dating untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sedangkan pengertian standarisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan kerjasama dengan semua pihak.
Penyelenggaraan jasa multimedia juga dilarang memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan jasa tersebut. Contoh yang pernah dirasakan konsumen pemanfaat jasa multimedia yang dilakukan PT Firstwap adalah pelaku usaha selalu menggunakan ketentuan layanan yang berbentuk klausula baku untuk menjawab semua keluhan konsumen.

C. Ganti Rugi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Jika konsumen pemanfaat jasa multimedia dirugikan akibat mengkonsumsi jasa yang diperdagangkan oleh penyelenggaraan jasa multimedia, konsumen dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya tersebut.
            Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi dan pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
            Jika pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka pelaku usaha tersebut dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau diajukan ke badan pengadilan di tempat kedudukan konsumen. Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

D. Ganti Rugi Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Konsumen pemanfaat jasa multimedia yang merasa dirugikan dapat menggugat berdasarkan perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang isinya :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

dengan membuktikan unsur-unsur yang terdapat pada pasal 1365 KUHPerdata tersebut, yaitu:
1.        Ada perbuatan
2.        Perbuatan tersebut melawan hukum
3.        Ada kesalahan
4.        Ada kerugian
5.        Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian
Yang dimaksudkan sebagai perbuatan dalam hal ini adalah baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku.
Yang dimaksudkan dengan melawan hukum diartikan seluas luanya meliputi hal hal sebagai berikut:
Ø      Perbuatan yang melanggar undang undang yang berlaku;
Ø      Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum.
Ø      Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Ø      Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Ø      Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Kesalahan merupakan unsur yang penting dalam perbuatan melawan hukum karena dengan terbuktinya kesalahan membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum. Suatu kesalahan apabila memenuhi unsur unsur sebagai berikut:
1.      Ada unsur kesengajaan,atau;
2.      Ada unsur kelalaian, dan;
3.      Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf
Kerugian dapat bersifat materiil (harta kekayaan) dan dapat pula bersifat idiil. Dengan demikian kerugian harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seseorang.

E. Peraturan Menteri Komunikasi DAN Informatika Tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Pasal 46
penyelenggara jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. jasa akses internet (ISP)
b. jasa interkoneksi internet
c. jasa internet telepon untuk keperluan publik
d. jasa sistem komunikasi data

Pasal 63
permohonan izin prinsip penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang.
b. perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang.
c. nomor pokok wajib pajak
d. surat keterangan domisili
e. rencana usaha yang memuat:
1. jenis layanan sesuai penyelenggara yang dimohonkan.
2. cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun yang
    merupakan komitmen untuk     5 tahun
f. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari
   total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi
   selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam cakupan wilayah
   pembangunan.
g. kofigurasi data teknis dan perangkat.
h. untuk perusahaan existing wajib melampirkan surat keterangan tidak ada
     pajak yang terhutang dari kantor pajak.
i. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung
   sampai dengan dua tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara
   asal pemilik saham.
j. surat pernyataan tidak merubah susunan kepemilikan saham perusahaan
   selama masa laku izin prinsip.
k. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham
    perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum
    memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban
    pembangunan selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam izin
    penyelenggaraan telekomunikasi.
l. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain
   (pada tingkat direktur utama).







Pasal 64
1. penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 63 dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender terhitung sejak
    permohonan diterima dengan lengkap.
2. dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggara jasa telepon dasar tidak
    memenuhi persyaratan yang ditentukan, menteri memberikan penolakan
    secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
3. dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggara jasa telepon dasar tidak
    memenuhi persyaratan yang ditentukan, direktur jenderal memberikan
    penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
4. apabila dalam jangka waktu 60 hari kalender sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan,
    permohonan izin prinsip dianggap disetujui.


Pasal 66A
1. pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan
    saham perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan
    paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun.
2. dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan
    kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan
    saham perusahaan wajib dilaporkan kepada menteri untuk penyelenggaraan
    jasa telepon dasar atau kepada direktur jenderal untuk penyelenggaraan jasa
    nilai tambah telepon dan jasa multimedia.
3. larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
    perusahaan terbuka yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui
    bursa saham dalam negeri.




Pasal 69
1. pemilik izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat
    (2) yang telah siap menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib mengajukan
    permohonan uji laik operasi kepada direktur jenderal.
1(a). permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksu pada aya (1)
        disampaikan paling lama 30 hari sebelum izin prinsip berakhir.
2. permohonan uji laik operasi dan izin penyelenggaraan diajukan secara tertulis
    dengan melampirkan:
a. salinan izin prinsip.
b. lokasi/peta digital infrastruktur hasil penyediaan yang akan di uji laik
    operasi sesuai dengan izin prinsip.
c. spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun
d. daftar perangkat telekomunikasi
e. salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan.

Pasal 75
1. dihapus
2. dihapus
3. menteri menerbitkan izin penyelenggara jasa telepon dasar paling lama 14
    hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.
4. direktur jenderal menerbitkan izin penyelenggaraan jasa nilai tambah telepon
    dan jasa multimedia paling lama 14 hari kerja sejak surat keterangan laik
    operasi diterbitkan.








Daftar Pustaka

Peraturan menteri komunikasi dan informatika
            Nomor : 31/per/m.kominfo/09/2008

Peraturan menteri komunikasi dan informatika atas keputusan menteri perhubungan nomor : km. 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar