Selasa, 18 Juni 2013

Jasa Multimedia

 PENYELENGGARAAN JASA MULTIMEDIA

A.     Tinjauan Umum Penyelenggaraan Jasa Multimedia

            Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisi berbayar. Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Ø      jasa televisi berbayar;
Ø      jasa akses internet (internet service provider);
Ø      jasa interkoneksi internet (NAP);
Ø      jasa internet teleponi untuk keperluan publik;
Ø      jasa wireless access protocol (WAP);
Ø      jasa portal;
Ø      jasa small office home office (SOHO);
Ø      jasa transaksi on-line;
Ø      jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e,f,g dan huruf h;

Penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan sejak  didirikan pada tahun 1999  dengan nama firstwap Mobile Internet Services GmbH di Austria dan PT Firstwap di Indonesia menjadi perusahaan telekomunikasi yang membangun layanan mobile messaging secara global berbasis pada SMS, WAP, Web , MMS, teknologi mobile dan internet.
Pada saat ini memiliki lebih dari 2 juta pelanggan di layanan mobile messagingnya. Untuk pasar di Indonesia, PT Firstwap memiliki 2 situs jasa multimedia yaitu wapindonesia dan gsmclub yang memiliki penambahan ± 28.500 pemanfaat jasa multimedia perbulan, dan dalam memberikan layanan dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang dituangkan dalam ketentuan layanan berbentuk klausula baku.

B. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Antara konsumen pemanfaat jasa multimedia dengan penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan pelaku usaha terdapat hubungan hukum didasarkan pada hukum perlindungan konsumen, karena penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan termasuk kategori yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana perumusan pelaku usaha menurut pasal 1 angka 3 UUPK dan pemanfaat jasa multimedia termasuk kategori konsumen menurut permumusan pasal 1 angka 2 UUPK.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[36] Perlindungan terhadap konsumen pemanfaat jasa multimedia menurut UUPK adalah sama dengan perlindungan terhadap konsumen lainnya.
     Hak dari konsumen pemanfaat jasa multimedia, adalah sebagai berikut :
Ø      hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
Ø      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
Ø      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ø      hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø      hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø      hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban penyelenggaraan jasa multimedia yang dilakukan  pelaku usaha sebagai berikut:

Ø      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti, penyelenggaraan jasa multimedia harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyelenggara jasa multimedia wajib memenuhi kualitas standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Departemen Pos dan Telekomunikasi.
Mengenai masalah standar dan standarisasi, UUPK tidak mencantumkan definisi kedua hal tersebut. Yang dimaksud dengan standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan consensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan dating untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sedangkan pengertian standarisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan kerjasama dengan semua pihak.
Penyelenggaraan jasa multimedia juga dilarang memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan jasa tersebut. Contoh yang pernah dirasakan konsumen pemanfaat jasa multimedia yang dilakukan PT Firstwap adalah pelaku usaha selalu menggunakan ketentuan layanan yang berbentuk klausula baku untuk menjawab semua keluhan konsumen.

C. Ganti Rugi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Jika konsumen pemanfaat jasa multimedia dirugikan akibat mengkonsumsi jasa yang diperdagangkan oleh penyelenggaraan jasa multimedia, konsumen dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya tersebut.
            Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi dan pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
            Jika pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka pelaku usaha tersebut dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau diajukan ke badan pengadilan di tempat kedudukan konsumen. Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

D. Ganti Rugi Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Konsumen pemanfaat jasa multimedia yang merasa dirugikan dapat menggugat berdasarkan perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang isinya :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

dengan membuktikan unsur-unsur yang terdapat pada pasal 1365 KUHPerdata tersebut, yaitu:
1.        Ada perbuatan
2.        Perbuatan tersebut melawan hukum
3.        Ada kesalahan
4.        Ada kerugian
5.        Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian
Yang dimaksudkan sebagai perbuatan dalam hal ini adalah baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku.
Yang dimaksudkan dengan melawan hukum diartikan seluas luanya meliputi hal hal sebagai berikut:
Ø      Perbuatan yang melanggar undang undang yang berlaku;
Ø      Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum.
Ø      Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Ø      Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Ø      Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Kesalahan merupakan unsur yang penting dalam perbuatan melawan hukum karena dengan terbuktinya kesalahan membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum. Suatu kesalahan apabila memenuhi unsur unsur sebagai berikut:
1.      Ada unsur kesengajaan,atau;
2.      Ada unsur kelalaian, dan;
3.      Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf
Kerugian dapat bersifat materiil (harta kekayaan) dan dapat pula bersifat idiil. Dengan demikian kerugian harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seseorang.

E. Peraturan Menteri Komunikasi DAN Informatika Tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Pasal 46
penyelenggara jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. jasa akses internet (ISP)
b. jasa interkoneksi internet
c. jasa internet telepon untuk keperluan publik
d. jasa sistem komunikasi data

Pasal 63
permohonan izin prinsip penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang.
b. perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang.
c. nomor pokok wajib pajak
d. surat keterangan domisili
e. rencana usaha yang memuat:
1. jenis layanan sesuai penyelenggara yang dimohonkan.
2. cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun yang
    merupakan komitmen untuk     5 tahun
f. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari
   total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi
   selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam cakupan wilayah
   pembangunan.
g. kofigurasi data teknis dan perangkat.
h. untuk perusahaan existing wajib melampirkan surat keterangan tidak ada
     pajak yang terhutang dari kantor pajak.
i. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung
   sampai dengan dua tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara
   asal pemilik saham.
j. surat pernyataan tidak merubah susunan kepemilikan saham perusahaan
   selama masa laku izin prinsip.
k. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham
    perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum
    memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban
    pembangunan selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam izin
    penyelenggaraan telekomunikasi.
l. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain
   (pada tingkat direktur utama).







Pasal 64
1. penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 63 dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender terhitung sejak
    permohonan diterima dengan lengkap.
2. dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggara jasa telepon dasar tidak
    memenuhi persyaratan yang ditentukan, menteri memberikan penolakan
    secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
3. dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggara jasa telepon dasar tidak
    memenuhi persyaratan yang ditentukan, direktur jenderal memberikan
    penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
4. apabila dalam jangka waktu 60 hari kalender sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan,
    permohonan izin prinsip dianggap disetujui.


Pasal 66A
1. pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan
    saham perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan
    paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun.
2. dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan
    kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan
    saham perusahaan wajib dilaporkan kepada menteri untuk penyelenggaraan
    jasa telepon dasar atau kepada direktur jenderal untuk penyelenggaraan jasa
    nilai tambah telepon dan jasa multimedia.
3. larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
    perusahaan terbuka yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui
    bursa saham dalam negeri.




Pasal 69
1. pemilik izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat
    (2) yang telah siap menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib mengajukan
    permohonan uji laik operasi kepada direktur jenderal.
1(a). permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksu pada aya (1)
        disampaikan paling lama 30 hari sebelum izin prinsip berakhir.
2. permohonan uji laik operasi dan izin penyelenggaraan diajukan secara tertulis
    dengan melampirkan:
a. salinan izin prinsip.
b. lokasi/peta digital infrastruktur hasil penyediaan yang akan di uji laik
    operasi sesuai dengan izin prinsip.
c. spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun
d. daftar perangkat telekomunikasi
e. salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan.

Pasal 75
1. dihapus
2. dihapus
3. menteri menerbitkan izin penyelenggara jasa telepon dasar paling lama 14
    hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.
4. direktur jenderal menerbitkan izin penyelenggaraan jasa nilai tambah telepon
    dan jasa multimedia paling lama 14 hari kerja sejak surat keterangan laik
    operasi diterbitkan.








Daftar Pustaka

Peraturan menteri komunikasi dan informatika
            Nomor : 31/per/m.kominfo/09/2008

Peraturan menteri komunikasi dan informatika atas keputusan menteri perhubungan nomor : km. 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi



Senin, 10 Juni 2013

KEBIJAKAN ETIKA KARYAWAN



KEBIJAKAN ETIKA KARYAWAN
PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK. (”INDOCEMENT”)


1. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Sebagian besar sejarah perusahaan yang mencatat pertumbuhan dan keberhasilan berkelanjutan merupakan hasil dari lingkungan kerja yang kondusif serta upaya seluruh karyawan yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Deklarasi Quantum Challenge, tema dari perjalanan kita untuk mencapai Indocement Excellence, mengangkat nilai-nilai Perusahaan, yang merupakan prinsip-prinsip yang mengatur tingkah laku kita.

Tujuan dari pedoman ini adalah membantu anda mengerti dan menghargai etika dalam melaksanakan tugas dan menjalankan usaha di Indocement untuk meningkatkan martabat dan integritas sebagai warga perusahaan maupun pribadi.

Pengertian Etika dan Profesionalisme dalam TSI

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

Sehingga Etika dan Profesionalisme TSI dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem Informasi yang ada di dalam lingkungannya.

Fungsi Etika dan Profesialisme dalam TSI

Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi memiliki beberapa tujuan yaitu:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.

2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.

3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.

4.Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.

Kegunaan Etika dan Profesionalisme dalam TSI

Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Sebagai conntoh disuatu perusahaan, semua pegawai yang hendak menggunakan TSI harus menggunakannya sesuai aturan dan nilai-nilai yang berlaku di dalam perusahaan. Ada beberapa isu-isu etika yang harus diperhatikan, seperti:
1.Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2.Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?

3.Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4.Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.

Siapa yang Menggunakan Etika dan Profesionalisme dalam TSI?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme TSI, sehingga pengguna etika dan profesionalisme TSI ini adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Semua elemen di suatu ligkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.

Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia.

Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.


2. Visi dan Nilai-nilai Perusahaan

Visi Indocement adalah “Kami berkecimpung dalam bisnis penyediaan papan, semen dan bahan bangunan yang terkait, serta jasa terkait yang bermutu dengan harga kompetitif dan tetap memerhatikan pembangunan berkelanjutan”. Untuk mencapai misi tersebut, kita harus bekerja keras menuju Indocement Excellence yang diartikan sebagai kemampuan organisasi untuk senantiasa menilai dan menjawab perubahan-perubahan yang diperkirakan akan terjadi di dunia usaha, dengan cara tetap menjaga daya saing dan memertahankan tingkat keuntungan.

Mengarahkan usaha dalam mencapai Indocement Excellence merupakan nilai perusahaan kita. Indocement Excellence sebagai nilai keluaran (output value) yang diperhatikan oleh para stakeholders ketika menilai kinerja kita, hanya dapat dicapai apabila kita dapat mengintegrasikan, dalam sinergi maupun keselarasan, nilai-nilai yang ada pada semua karyawan (input value atau nilai asupan) dan manajemen serta kepemimpinan yang baik (process value).

Nilai-nilai asupan, yang seharusnya ada pada karakter dan kebiasaan hidup setiap Karyawan adalah Integritas, Inteligensia, Disiplin, Tanggung Jawab, Inisiatif, Kerjasama, Siap Melayani dan Kemauan Belajar.

Nilai-nilai proses yang perlu kita perhatikan dalam mengelola proses usaha dan karyawan, adalah Transparansi, Keadilan, Kerjasama dan Inovasi (Kepemimpinan yang baik) dan Kompetensi, Upaya keras mencapai yang terbaik, Pertanggung jawaban dan Penyempurnaan berkelanjutan (Manajemen yang baik).


3. Etika Kerja Indocement


Kerangka
Etika kerja Indocement merupakan serangkaian nilai, tingkah laku moral, dan kebiasaan, tanpa adanya prinsip diskriminasi seperti misalnya jenis kelamin, ras, agama, dan sebagainya, yang patut dimiliki oleh semua karyawan dan tercermin dalam sikap dan profesionalisme kerja yang menghasilkan nilai tambah terhadap perusahaan dan para stakeholders.

Kerangka etika kerja Indocement dibagai atas tiga pedoman, yaitu :
3.1 Karyawan dan Tempat Kerja
Memberi pedoman mengenai nilai masukan (input value) (lihat Lampiran 1) sebagai nilai-nilai pokok (core value) untuk setiap karyawan, seperti Hubungan dengan Sesama Karyawan dan Atasan, Penampilan Pribadi, Pemakaian Aset Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi, Keluhan, Pelecehan Seksual, Berbicara di depan Publik dan Permintaan Informasi, Keselamatan dan Keamanan, Kerapihan dan Tempat Kerja Bebas Narkoba dan Minuman Keras.

3.2 Terhadap Pihak Luar
Citra perusahaan kita tergantung bagaimana kita dapat mengembangkan persepsi positif dengan memperlihatkan sikap yang baik dan profesional. Pedoman ini menjabarkan cara-cara berinteraksi dengan Pelanggan, Mitra Usaha, Masyarakat dan Pesaing.

3.3 Benturan Kepentingan
Dalam menjalankan tugas dan berinteraksi dengan sesama karyawan, pelanggan, masyarakat, mitra usaha maupun pesaing, terdapat kemungkinan dimana kita menghadapi keadaan dan situasi yang dapat mengarah pada benturan antara kepentingan pribadi dan kepentingan Perusahaan.

Pedoman memberi beberapa contoh seperti: Hadiah dan Jamuan, Pekerjaan dan Kegiatan di Luar Kerja, Kegiatan Usaha dan Kepentingan Finansial, Nepotisme dan Hubungan Keluarga yang Bekerja dan Informasi Orang Dalam.

Lingkup kebijakan ini diperluas bukan hanya untuk karyawan tetapi juga anggota keluarganya atau kelompok- kelompok di mana karyawan juga mempunyai kepentingan. Jika karyawan ragu-ragu, dapat berkonsultasi dengan Manajernya atau Department Head Personalia di setiap unit operasional atau Manajer Sumber Daya Manusia di Kantor Pusat.


4. Karyawan dan Tempat Kerja


4.1 Para Karyawan
Menjadi pekerja yang prima. Kami menginginkan adanya hubungan kerja jangka panjang dengan orang-orang yang mendukung nilai-nilai Perusahaan seperti yang disebut dalam Lampiran 1, yang memberi kesempatan pengembangan pribadi dan pendidikan terus menerus.

4.1.1 Hubungan dengan Sesama Karyawan dan Atasan
Prinsip-prinsip membangun hubungan yang baik adalah seperti berikut:
a. Karyawan menghargai sesama karyawan dan atasan dengan sikap yang senantiasa sopan. Perusahaan tidak akan memberikan toleransi atas diskriminasi apapun berdasarkan jenis kelamin, agama, kelompok etnis, ras, budaya, bahasa, ketidakmampuan fisik maupun pangkat atau tingkatan.
b. Karyawan bertanggung jawab untuk memberikan jasa dan bantuan kepada sesama karyawan berdasarkan cara yang profesional.
c. Karyawan menaati instruksi atasan yang berhubungan dengan posisi dan tanggung jawabnya, etika kerja dan peraturan. Perusahaan tidak memberi toleransi atas pembangkangan perintah. Pembicaraan mengenai adanya ketidaksesuaian dalam perintah atasan dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa.
d. Perbedaan pendapat dan pemikiran perlu dibicarakan secara sopan dan profesional, tanpa adanya kekerasan fisik, gangguan atau ancaman terhadap sesama karyawan dan atasan.
e. Atasan memberi kesempatan yang sama terhadap pengembangan karir semua bawahannya. Rincian tentang tanggung jawab karyawan, termasuk larangan dan sanksinya, diuraikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk non-staf dan Peraturan Tata-tertib Staf Manajemen Indocement (PTSMI) untuk staf.

4.1.2 Penampilan Pribadi
Penampilan pribadi setiap karyawan adalah faktor yang penting untuk mencerminkan nilai perusahaan dan menentukan bagaimana pelanggan, mitra usaha dan masyarakat memandang citra perusahaan kita. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk mengedepankan citra yang mencerminkan profesionalisme, kompetensi dan sikap yang baik. Perusahaan menjunjung tinggi profesionalisme dan penampilan baik yang ditunjukkan oleh karyawannya.
a. Karyawan agar berpakaian yang baik dan sopan. Penampilan serta dandanan yang rapih dan sikap yang ceria merupakan aset yang penting bagi anda maupun Perusahaan.
b. Para karyawan di pabrik diwajibkan untuk menggunakan seragam Perusahaan selama jam kerja.

4.1.3 Penggunaan Aset Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi
Perusahaan menyediakan aset-aset seperti fasilitas, peralatan atau kendaraan agar karyawan dapat melakukan tanggung jawab dan tugas-tugasnya. Karyawan tidak diperkenankan menggunakan aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi. Penggunakan aset-aset khusus seperti kendaraan operasional, telepon dan komputer untuk kepentingan pribadi diatur dalam pedoman terpisah.

4.1.4 Keluhan Kerja
Keluhan kerja merupakan ungkapan ataupun ketidakpuasan dengan kondisi kerja, perlakuan, standar keselamatan dan keamanan, pengawasan atau hubungan antar pribadi yang membuat situasi kerjanya tidak menyenangkan. Penyampaian keluhan kerja harus melalui jalur-jalur yang tepat sebagaimana diuraikan dalam PKB untuk non staf dan PTSMI untuk staf.

4.1.5 Pelecehan Seksual
Semua karyawan mempunyai hak untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari diskriminasi apapun, termasuk pelecehan seksual. Perusahaan melarang karyawan terlibat dalam pelecehan seksual terhadap sesama karyawan di tempat kerja. Selain itu, Perusahaan tidak akan memberikan toleransi atas pelecehan seksual terhadap karyawan oleh karyawan lain ataupun non karyawan seperti pelanggan atau rekanan Perusahaan, atau terhadap non karyawan oleh karyawan Perusahaan. Karyawan yang merasa menjadi korban pelecehan seksual dapat melaporkan kejadian tersebut, segera kepada atasan atau Manajernya atau Department Head Personalia di setiap unit operasional atau Corporate Human Resources Division Manager di Kantor Pusat, tanpa kekhawatiran akan dampak negatif.

4.1.6 Berbicara di depan Publik dan Permintaan Informasi
Sebagai karyawan, kemungkinan akan ada permintaan untuk berbicara di depan publik atau wawancara oleh media atau permintaan-permintaan informasi yang berhubungan dengan operasional dan usaha perusahaan, melalui surat atau telpon dari pihak lain. Bila hal tersebut terjadi, maka kebijakan perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan telah menunjuk divisi khusus untuk berkomunikasi dan mengeluarkan informasi perusahaan maupun karyawan khusus untuk bertindak sebagai juru bicara Perusahaan. Karyawan diminta untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum mengeluarkan informasi apapun, karena masyarakat, media ataupun pihak lain dapat menganggap opini pribadi karyawan adalah sebagai sikap Perusahaan.
b. Karyawan dilarang untuk mengeluarkan informasi atau dokumen perusahaan tanpa persetujuan yang diperlukan dari atasan dan departemen terkait.

4.2 Tempat Kerja


4.2.1 Keselamatan dan Keamanan
Manajemen dan karyawan diminta menciptakan suasana tempat kerja yang aman. Tugas karyawan adalah mencegah terjadinya kasus kecelakaan dan keamanan dalam bentuk apapun di semua fasilitas Perusahaan. Kasus kecelakaan dan keamanan tidak saja dapat melukai karyawan dan berakibat hilangnya citra, aset dan karyawan Perusahaan, tetapi juga dapat menjatuhkan moral karyawan. Untuk itu, Perusahaan mempunyai perhatian besar terhadap masalah keselamatan dan keamanan. Perusahaan mengharapkan karyawan mempunyai perhatian besar dan meningkatkan pengetahuan keselamatan dan keamanan.

4.2.2 Good Housekeeping
Good housekeeping merupakan tanggung jawab semua karyawan. Kebiasaan housekeeping yang kurang baik tidak dapat diterima. Good housekeeping merupakan dasar lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan bertujuan untuk memelihara kantor dan pabrik yang bersih dan rapih. Kebiasaan housekeeping yang tidak baik membuat lingkungan tidak aman dan dapat berakibat kecelakaan di tempat kerja.
a. Karyawan diminta untuk dapat menciptakan suasana tempat kerja yang bersih dan teratur.
b. Karyawan diminta untuk dapat memproses sampah dari kantor atau pabriknya sesuai dengan standard operating procedure.

4.2.3 Tempat Kerja Bebas Narkoba dan Minuman Keras
Perusahaan mengharuskan karyawan datang ke tempat kerja dalam keadaan fit dan sehat, oleh karena itu, Perusahaan melarang penggunaan narkoba dan minuman keras yang dapat mempengaruhi kompetensi dan kinerja karyawan, dan berdampak pada Perusahaan dalam hal moral, produktifitas, keselamatan, kesehatan dan konsentrasi kerja.

Pelanggaran dalam bentuk apapun dari kebijakan ini berakibat tindakan disipliner, sampai dengan dan termasuk pemutusan hubungan kerja dan juga dapat berakibat tindakan hukum.


5 Etika terhadap Pihak Luar

5.1 Pelanggan
Untuk menjalin hubungan saling percaya dan menguntungkan dalam jangka waktu lama dengan pelanggan. Tenaga penjualan dan pemasaran dituntut bertindak sesuai Kebijakan Penjualan dan ketentuan lain yang berlaku. Karyawan dilarang untuk memberikan informasi rahasia tentang Perusahaan kepada pihak ketiga manapun juga.


5.1.1 Indocement akan menjalin hubungan saling percaya dalam jangka panjang dengan pelanggan
a. Karyawan wajib berbagi pengalaman dengan sesama karyawan tentang pengalamannya melayani pelanggan, sehingga dapat memberi layanan yang lebih baik pada kesempatan berikutnya.
b. Karyawan senantiasa dituntut untuk memberikan produk dan layanan berharga dan bermutu serta mencari informasi tentang kebutuhan pelanggan dengan menggunakan cara-cara yang ada.
c.Karyawan wajib menjaga kerahasiaan informasi pelanggan dan tidak akan menyampaikan kepada pihak lain tanpa persetujuannya.
d. Karyawan harus menampung semua pendapat dari pelanggan dengan perhatian penuh, serta memahami bahwa pendapat tersebut merupakan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut.
e. Dalam menerima keluhan, karyawan hendaknya tidak secara sepihak menyalahkan permasalahan yang timbul kepada pelanggan atau membela Perusahaan tanpa alasan yang jelas.
f.   Dalam rangka mencari peluang usaha, karyawan hendaknya senantiasa menjajaki hal-hal yang dibutuhkan oleh pelanggan, meskipun hal tersebut belum disadari oleh pelanggan tersebut.

5.1.2 Kita tidak akan melanggar kepercayaan pelanggan
a.  Karyawan tidak akan menutupi informasi yang kurang baik ataupun memberi informasi yang tidak benar kepada pelanggan demi memperoleh sebuah kesepakatan.
b.  Karyawan tidak akan membuat pelanggan menunggu terlalu lama atau memperlambat pengiriman produk maupun jasa karena sebab-sebab yang tidak jelas.
c.   Karyawan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap pelanggan yang menggunakan produk-produk pesaing.
d.  Karyawan tidak akan memberi produk atau jasa yang keamanan dan mutunya tidak sesuai dengan harapan pelanggan.





5.2 Masyarakat
Untuk mencapai hubungan saling menunjang dan memberi kontribusi kepada masyarakat demi keuntungan bersama. Kita akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu kehidupan di negara kita melalui pengembangan, produksi dan penjualan bahan bangunan dan jasa terkait, dengan senantiasa menaati peraturan dan keselamatan lingkungan. Kita menghargai peraturan di setiap kegiatan yang kita laksanakan dan turut serta mempengaruhi dan meningkatkan keadaan di lingkungan setempat maupun di wilayah regional. Kita mendukung kegiatan pendidikan dan bantuan sosial secara selektif di lingkungan operasional kita dan turut serta sebagai warga yang baik di acara-acara kebudayaan dan sosial di lingkungan setempat dan di wilayah regional. Kita percaya bahwa terbentuknya hubungan yang saling menunjang dan pemberian kontribusi kepada masyarakat merupakan cara yang efektif untuk mempertahankan dan meningkatkan citra Perusahaan kita.

5.2.1 Menjadi warga perusahaan yang baik
a. Dalam menjalankan usaha, Perusahaan akan menaati semua peraturan di tingkat daerah, nasional maupun internasional. Selain itu, Perusahaan berkeinginan untuk menjadi yang terdepan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan komunitas di daerah sekitar operasional Perusahaan.
b. Karyawan akan berusaha sebaik mungkin melaksanakan tugas dengan cara aman bagi lingkungan.
c.Perusahaan tidak mendukung kegiatan dan tindakan apapun yang melanggar hukum seperti pemberian uang suap, uang imbalan atau bujukan dalam bentuk lain yang bertujuan untuk mendapatkan perlakuan yang istimewa.

5.2.2 Memberi kontribusi dan menjalin hubungan yang saling menunjang dengan masyarakat
a. Semua karyawan diharuskan untuk mendukung program pengembangan komunitas secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan pribadi.
b.  Untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga agar informasi tentang program pengembangan komunikasi disebarluaskan secara efektif, karyawan tidak diperkenankan untuk memberikan komentar maupun janji tanpa adanya persetujuan resmi. Selain wakil yang telah ditentukan, karyawan tidak diperkenankan untuk memberi pernyataan apapun tentang Perusahaan maupun kebijakannya.

5.2.3 Karyawan dengan penuh tanggung jawab dan rasa memiliki wajib menjaga citra perusahaan
a. Karyawan diharapkan menghargai budaya dan tradisi di daerah sekitar operasional Perusahaan.




5.3 Pemegang Saham
Menciptakan nilai untuk kepentingan perusahaan maupun karyawan. Kami akan berusaha keras meraih pertumbuhan yang berkelanjutan dengan dukungan dan kepercayaan dari para pemegang saham dengan cara :
5.3.1 Tata kelola dan pelaksanaan yang lebih baik
a. Perusahaan menyerahkan laporan kegiatan kepada para pemegang saham dan lembaga pemerintah terkait secara terbuka, tepat waktu dan akurat, demi membangun kepercayaan.
b. Karyawan tidak akan mengorbankan kepentingan para pemegang saham dengan menggunakan informasi tentang kegiatan usaha Perusahaan untuk hal-hal yang tidak benar.
c. Karyawan tidak akan menutupi informasi tentang kinerja Perusahaan yang sesungguhnya atau memalsukan data dan informasi yang dapat mengakibatkan Manajemen dan pemegang saham mengambil keputusan salah.
d. Karyawan tidak akan mengambil keuntungan dari tidak dikemukakannya informasi penting tentang Perusahaan kita, perusahaan-perusahaan afiliasi maupun para pemasok, untuk transaksi saham maupun perdagangan orang dalam.

5.3.2 Menciptakan nilai tambah secara efisien dan efektif
a. Karyawan akan menggunakan sumber daya Perusahaan dengan cara yang efisien dan efektif.
b. Karyawan diharuskan menggunakan waktu kerja atau waktu yang disediakan untuk dapat menghasilkan sesuatu maupun bertindak menuju Excellence.

5.4 Mitra Usaha
Menciptakan Kemitraan yang Saling Menguntungkan. Perusahaan akan mencari mitra usaha yang tepat dan menjalin hubungan yang saling menguntungkan (win-win) untuk menciptakan nilai bagi para pemegang saham. Oleh karena itu, karyawan kami tidak akan mengejar kepentingan pribadi.

5.4.1 Memilih dengan adil dan bijaksana
a. Kami akan mencari mitra secara luas dari seluruh dunia, dan tanpa terikat dengan evaluasi yang dangkal, termasuk riwayat kerjasama di masa lalu dan skala usaha calon mitra.
b. Karyawan perlu melakukan evaluasi terhadap calon mitra dengan integritas tinggi tanpa adanya kepentingan pribadi. Jika ada hubungan keluarga dengan calon mitra, karyawan wajib untuk memberitahu informasi tersebut kepada divisi terkait dan yang berkepentingan.
c. Karyawan akan melaksanakan evaluasi secara obyektif dan memperlakukan para calon mitra setara, tanpa adanya diskriminasi agama, kelompok etnis maupun ras.
d. Karyawan dilarang untuk mengungkapkan informasi apapun yang dapat berakibat persaingan tidak adil atau untuk memihak pada salah satu calon mitra.
e. Hadiah dan jamuan (entertainment) dapat diterima dalam batasan tertentu sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, asal diberitahukan kepada atasan langsung, dan tidak akan menciptakan benturan kepentingan antara individu tersebut dan Perusahan dan tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang mempengaruhi keputusan profesional.

5.4.2 Mengambil manfaat sepenuhnya dari kemitraan untuk memaksimalkan nilai untuk pelanggan dan pemegang saham.

5.5 Kompetitor
Karyawan akan selalu membuka pemikirannya untuk mempelajari kelemahan-kelemahan, mencari kesempatan dan ide-ide baru, untuk pengembangan diri dan menguatkan posisi persaingan Perusahaan.

6. Benturan Kepentingan

Perusahaan mengharapkan bahwa karyawan menghindari keadaan dan situasi apapun yang dapat mengarah pada benturan antara kepentingan pribadi dan kepentingan Perusahaan. Oleh karena itu, karyawan diharapkannmemberi komitmen penuh terhadap kepentingan perusahaan dan secara bertanggung jawab menghindari kepentingan pribadi dan kepentingan keuangan pribadi.

Lingkup kebijakan ini diperluas bukan hanya untuk karyawan tetapi juga anggota keluarganya atau pihak-pihak maupun kelompok-kelompok di mana karyawan dianggap juga mempunyai kepentingan. Hal-hal yang disebut di bawah ini merupakan contoh yang dianggap sebagai benturan kepentingan :

6.1 Hadiah dan Jamuan
Hadiah, uang, pemberian atau penawaran jamuan yang terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan usaha harus disetujui oleh atasan langsung.

6.2 Pekerjaan dan Kegiatan di Luar Kantor
6.2.1 Perusahaan mengharapkan karyawan secara penuh mengkontribusikan diri kepada Perusahaan. Dengan alasan apapun juga, karyawan tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan ataupun membahayakan kepentingan dan citra Indocement.
6.2.2 Karyawan tidak diperkenankan memiliki komitmen atau pekerjaan di luar kantor yang mengurangi waktu atau perhatian yang seharusnya diberikan kepada pekerjaannya di Indocement atau yang dapat mencegahnya untuk menjalankan kemampuannya melaksanakan tugas. Komitmen untuk kegiatan di luar kontrol tidak terkait dengan usaha maupun kegiatan Perusahaan.
6.2.3 Karyawan dapat bekerja pada perusahaan atau lembaga lain untuk kepentingan usaha Indocement dan dalam hal ini diperlukan persetujuan Direktur dan, bila perlu, persetujuan dari badan pembuat peraturan yang terkait.

6.3 Kegiatan usaha dan kepentingan finansial
6.3.1 Karyawan tidak akan mengambil kesempatan-kesempatan usaha yang diperuntukkan bagi Indocement, untuk diri sendiri maupun mengarahkannya kepada pihak lain.
6.3.2 Karyawan tidak diperkenankan untuk menjalankan usaha maupun kegiatan lain yang mempunyai kepentingan finansial dalam lingkungan fasilitas maupun tempat kerja Perusahaan, menggunakan fasilitas Perusahaan dan selama jam kerja.
6.3.3 Karyawan atau anggota keluarga karyawan langsung tidak diperkenankan untuk mempunyai kepentingan atau berkonspirasi untuk memiliki properti, perumahan atau aset dalam bentuk apapun juga, yang dapat dijual, dibeli atau disewa oleh Perusahaan.
6.3.4 Bila karyawan mengetahui bahwa ia mempunyai anggota keluarga atau hubungan pribadi yang terkait dengan pesaing atau dengan perusahaan apapun yang mempunyai kepentingan usaha yang samadengan Indocement, atau dalam perusahaan apapun yang memiliki hubungan usaha dengan Indocement, maka karyawan wajib mengungkapkan agar benturan kepentingan dapat dihindari.

6.4 Nepotisme dan Hubungan dengan Anggota Keluarga yang juga bekerja di Perusahaan (Working Relatives)
6.4.1 Rekrutmen
Nepotisme dalam hal ini berarti suatu kebijakan rekrutmen yang berpihak kepada anggota keluarga. Untuk menjaga kerahasiaan informasi dan untuk melaksanakan pengawasan internal yang efektif di dalam Perusahaan, maka Perusahaan menetapkan kebijakan untuk mencegah adanya keberpihakan, benturan kepentingan yang dapat terjadi jika seorang karyawan diawasi langsung maupun tidak langsung oleh anggota keluarganya.
6.4.2 Anggota keluarga yang juga bekerja di Perusahaan
Jika anda menjalin hubungan khusus dengan karyawan lain setelah anda bekerja di Perusahaan dan menikah dengannya, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada Perusahaan sehingga benturan kepentingan yang mungkin terjadi dapat dihindari.

6.5 Informasi Orang Dalam
Informasi rahasia yang tidak untuk diungkapkan, tidak diaudit ataupun diumumkan secara informal, yang diperoleh dalam rangka tugas, tidak boleh digunakan atau diungkapkan untuk tujuan keuntungan pribadi atau lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.




7. Penutup
7.1 Etika Kerja Indocement ini akan disebarluaskan kepada para karyawan dan atasannya bertanggung jawab untuk menjabarkan, memelihara, mengawasi dan melaksanakan etika kerja.
7.2 Etika Kerja Indocement ini diberikan sebagai panduan kepada karyawan. Jika ada keraguan tentang pelaksanaan etika kerja tersebut, karyawan dapat berkonsultasi dengan atasannya. Pertanyaan apapun tentang prinsip-prinsip yang dijabarkan dalam panduan ini diarahkan kepada Department Head Personalia di setiap unit operasional atau Corporate Human Resources Division Manager di Kantor Pusat.
7.3 Tinjauan Etika Kerja Indocement akan dilakukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaannya serta kemampuannya untuk mencakup perubahan-perubahan yang terjadi dan persaingan usaha. Perusahaan akan membentuk komite etika untuk mengembangkan etika kerja kita, mengkoordinasi program pelatihan dan mengawasi pelaksanaannya di seluruh jajaran Perusahaan.






           

























LAMPIRAN 1

Input values atau nilai-nilai asupan merupakan serangkaian nilai-nilai dasar (core values) yang merupakan pondasi bagi karyawan dalam melaksanakan tugas, bersikap dan berinteraksi dengan sesama karyawan dan atasannya. Kita harus bekerjasama untuk
membangun nilai-nilai ini di dalam diri setiap karyawan dan mengasuh sesama karyawan dalam penyebarluasan nilai-nilai dasar ini. Input values atau nilai-nilai masukan adalah sebagai berikut :
Integritas
Integritas membuat seseorang terjaga tingkah lakunya oleh keyakinan bahwa kejujuran adalah sifat yang terbaik. Integritas membuat seseorang layak dipercaya dan dapat menjaga rahasia Perusahaan.
Karyawan Indocement :

- Harus jujur
- Harus senantiasa mentaati peraturan perusahaan


Tanggung Jawab
Tanggung jawab ditunjukkan ketika seseorang secara sadar menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan secara baik. Seseorang lulus ujian tanggung jawab jika bersedia menerima konsekuensi dari kegagalan yang terjadi.
Karyawan Indocement :

- Harus sadar melaksanakan dan menyelesaikan semua tugas yang dibebankan kepadanya
- Harus bersedia menerima konsekuensi dari kegagalan atau kesalahan yang terjadi


Disiplin
Disiplin dicerminkan dalam perilaku baik seseorang yang konsisten. Ini berarti bahwa dalam pekerjaan seseorang dituntut untuk menaati peraturan Perusahaan. Di tempat kerja, hal tersebut menyiratkan menghargai batas waktu yang telah disetujui dan dokumentasi yang baik. Setiap harinya, hal ini dicerminkan dalam hal-hal yang sederhana seperti datang ke tempat kerja, serta memulai dan menyelesajkan tugas tepat waktu.
Karyawan Indocement :

-  Harus berperilaku secara konsisten dalam mentaati peraturan Perusahaan
- Selalu melaksanakan dan menyelesaikan tugas sesuai dengan standard operating procedure dan peraturan Perusahaan
- Selalu memperhatikan ketepatan waktu dalam melakukan tugas dan batas waktu yang telah ditentukan


Kerjasama
Kerjasama ditunjukkan ketika seseorang bekerja sama dengan baik dengan orang lain. Untuk dapat melakukan hal tersebut, kita harus dapat menempatkan kepentingan kelompok di atas kepentingan diri sendiri.
Karyawan Indocement :

- Selalu dapat bekerjasama dengan sesama karyawan dalam kelompoknya
- Selalu menempatkan kepentingan kelompok di atas kepentingan diri sendiri
- Selalu memahami sepenuhnya perannya dan kontribusi yang diharapkan dari kelompoknya.


Siap Melayani
Siap melayani mewajibkan seseorang memupuk keinginan untuk melayani pelanggan. Keinginan melayani tersebut membuat seseorang mampu mengantisipasi kebutuhan pelanggan.
Karyawan Indocement :

- Wajib mengembangkan dan memupuk keinginan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pelanggan
- Wajib memberi pelayanan dengan sepenuh hati, responsif, tepat dan dalam waktu yang ditetapkan.


Inisiatif
Inisiatif menyiratkan bahwa seseorang tidak menunggu instruksi terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu. Inisiatif juga berarti bahwa seseorang berani mencari cara yang baru untuk mengerjakan sesuatu.
Karyawan Indocement :

- Harus dapat mengambil tindakan korektif dan tepat tanpa secara pasif menunggu instruksi
- Senantiasa mencari cara-cara baru yang lebih baik untuk menyelesaikan tugasnya.


Kemauan Belajar
Kemauan belajar menyiratkan kemauan untuk melakukan upaya yang tak kenal lelah untuk menambah pengetahuan. Ini membuat seseorang ingin mencoba cara-cara baru untuk menyelesaikan sesuatu.
Karyawan Indocement :

- Senantiasa bersedia mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya. Mempunyai pikiran terbuka.
- Harus tidak kenal lelah dalam belajar dan mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya
- Senantiasa membagi ilmu dan kemampuan baru kepada sesama karyawan
- Senantiasa menghargai ide-ide sesama karyawan, mencari pemahaman dulu, tidak pernah mengecilkan arti atau memperlihatkan sikap sinis maupun berperilaku skeptis.

Inteligensia
Inteligensia menyiratkan kemampuan yang baik untuk menguasai hal-hal yang baru. Ini juga berarti bahwa orang tersebut memiliki kemampuan untuk berpikir secara logis.
Karyawan Indocement :

- Perlu mempunyai kemampuan untuk memahami hal-hal baru dengan cepat
- Perlu mempunyai kemampuan untuk berpikir dan menganalisa secara logis
- Perlu mempunyai hasrat tinggi untuk berinovasi, berkreasi, siap memberi layanan yang bermutu agar kinerja senantiasa dapat ditingkatkan.