Selasa, 05 Oktober 2010

STRUKTUR ORGANISASI

Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Pasal 1
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana pemerintah, dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan nasional kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan Pariwisata;
  2. pelaksanaan urusan pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  5. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden

Pimpinan Utama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Menteri 
Jero Wacik

Sekretaris Jenderal
Wardiyatmo

Inspektur Jenderal
Ukus Kuswara

Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala
Aurora Frida R. Tambunan

Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata
Firmansyah Rahim

Direktur Jenderal Pemasaran
Sapta Nirwandar

Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film
Tjetjep Suparman
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata
I Gde Pitana

Staf Ahli Menteri Bidang Pranata Sosial
Surya Yuga

Staf Ahli Menteri Bidang Multikultural
Hari Untoro Drajat

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
I Gusti Putu Laksaguna
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Titien Maryati Soekarya

Staf Khusus Menteri
1. H. Hasan Hasibuan
2. I Ketut Wiryadinata
3. Buntje Harbunangin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar